Baturaja.TERATAINEWS.ID - Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Yudi Purna Nugraha – Yenny Elita Sopian Sani (YPN-YESS), menggelar konferensi pers di kediaman Ketua Tim Pemenangan di Jl. Dr. Moh Hatta No. 18, Kel. Kemaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa (3/12), terkait dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKU 2024.
Ketua Tim Pemenangan YPN-YESS, Hj. Indrawati, didampingi tim kuasa hukum Arif Awlan, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga melaporkan dugaan pelanggaran kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Indrawati menyatakan, "Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku."
Arif Awlan, selaku kuasa hukum YPN-YESS, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU. Salah satu temuan utama adalah adanya surat suara yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk penggunaan data undangan orang lain. "Langkah hukum ini kami tempuh untuk memastikan proses Pilkada berjalan adil dan sesuai aturan," ujar Arif.
Tim Pemenangan Paslon 01 juga menuntut adanya investigasi lebih lanjut dan pemilihan ulang, menyusul penetapan hasil Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam konferensi pers tersebut, Indrawati menyampaikan bahwa bukti-bukti dugaan kecurangan, termasuk surat suara yang tercoblos sebelumnya dan keberpihakan penyelenggara pemilu, telah dikumpulkan dan siap diserahkan kepada pihak berwenang.
Ledy Patra, perwakilan partai pendukung paslon 01, turut mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum penyelenggara pemilu yang memihak kepada paslon nomor urut 2. "Kami memiliki bukti bahwa oknum Bawaslu memberikan instruksi untuk mendukung paslon tertentu, yang jelas mencederai netralitas penyelenggara pemilu," tegas Lady.
Indrawati mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. "Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum dan tidak terburu-buru menyimpulkan," ungkapnya.
Arif Awlan juga optimis bahwa gugatan dapat diselesaikan tepat waktu dengan bantuan teknologi digital. "Dengan kemajuan teknologi, kami yakin gugatan dapat diajukan secara online dan proses ini akan selesai dalam waktu yang ditentukan," tambahnya.
Tim Pemenangan YPN-YESS berharap Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerima gugatan mereka dan memutuskan untuk mengadakan pemilihan ulang. Data yang disampaikan menunjukkan bahwa paslon 01 mewakili lebih dari 104.000 suara masyarakat yang menginginkan perubahan. "Kami akan terus berjuang demi keadilan dan memastikan suara rakyat tidak terhambat," tutup Indrawati.
Proses hukum ini masih berjalan, dan semua pihak kini menantikan langkah yang akan diambil oleh Bawaslu dan MK untuk menjaga integritas demokrasi di Ogan Komering Ulu.
pewarta (Husin basrah )